Senin, 20 Oktober 2008

MASSA FRONT PEMBELA ISLAM (FPI)

kalo liat di berita-berita massa FPI tuh g menghargai Konstitusi Negara Indonesia dech. Kenapa??? karena sudah sangat jelas ditulis di Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28,

setiap orang

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan

meninggalkannya, serta berhak kembali.


Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.


Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.